Wujudkan Keadilan Humanis Wakajati Sulsel Ambil Langkah Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Luwu

Wujudkan Keadilan Humanis Wakajati Sulsel Ambil Langkah Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Luwu

 

KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan beberapa kepala seksi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Selasa (9/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ). Perkara ini melibatkan tersangka SO terhadap korban SB yang melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perkara lalu lintas ini terjadi pada 2 Juni 2025 di Jalan Poros Palopo Makassar, Kabupaten Luwu. Peristiwa ini bermula saat mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh korban SB melaju pelan akibat lalu lintas padat. Tiba-tiba, dari belakang, mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh tersangka SO yang sedang menggunakan ponsel, yang diduga menjadi penyebab tersangka tidak menjaga jarak aman dan menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan dan belakang mobil korban.

Alasan dilakukannya RJ dalam kasus ini adalah: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, yaitu enam bulan; Telah ada kesepakatan damai dan tersangka telah mengganti kerugian materiil korban sebesar Rp7.000.000; Masyarakat merespons dengan baik dan menerima tersangka kembali di lingkungan mereka; Tersangka tidak memiliki niat jahat dan merupakan tulang punggung keluarga.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Keputusan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan mengembalikan harmoni di masyarakat, alih-alih hanya berfokus pada penjatuhan hukuman. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan restoratif bagi semua pihak yang terlibat,” kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan